Teologi Pembebasan, Keadilan Ekologis, dan Luka Bumi di Aceh–Sumatra

Oleh: Isa Anshori (Wakil Ketua ICMI Jatim)

Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh serta wilayah Sumatra pada akhir 2025 bukan sekadar gejala alam yang kebetulan datang bersamaan dengan hujan ekstrem. Ia adalah cermin besar yang memantulkan kembali kesalahan kolektif manusia dalam mengelola bumi—sebuah pengingkaran terhadap amanah ekologis yang, dalam perspektif agama, merupakan bagian integral dari keimanan itu sendiri.

Data resmi BNPB hingga 4–5 Desember 2025 menunjukkan bahwa bencana kali ini adalah salah satu yang paling mematikan dalam dua dekade terakhir. Sebanyak 836 jiwa meninggal, sementara 518 orang masih hilang dan belum ditemukan. Lebih dari 1 juta warga terpaksa mengungsi, mengevakuasi diri dari rumah-rumah mereka yang sebagian besar hanyut, tertimbun, atau rusak berat. Sekitar 10 ribu unit rumah dan ratusan fasilitas publik dan pendidikan rusak. Ini bukan sekadar statistik; ini adalah tubuh-tubuh manusia, keluarga yang tercerai, anak-anak yang kehilangan orang tua, serta masa depan yang mendadak gelap.

Di saat kita terbiasa menyebut fenomena seperti ini sebagai “musibah”, ayat-ayat suci sesungguhnya telah lama memberi isyarat lain. Al-Qur’an mengingatkan: “Telah tampak kerusakan di darat dan laut akibat ulah tangan manusia” (Ar-Rum: 41). Kerusakan—fasad—dalam ayat ini bukanlah metafora abstrak. Ia adalah penjelasan langsung tentang bagaimana tindakan manusia dapat merusak tatanan ekologis yang mestinya stabil.

Dan inilah konteks Aceh–Sumatra hari ini. Berbagai laporan memperlihatkan bahwa kerusakan hutan, konversi lahan skala besar, penebangan liar, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor utama yang memperparah bencana. Hutan-hutan yang seharusnya menjadi penyangga air dan penyerap banjir telah lama digantikan oleh perkebunan monokultur dan konsesi tambang. Sungai-sungai kehilangan vegetasi penahan, dan daerah tangkapan air tidak lagi memiliki daya tampung.

Dari perspektif teologi pembebasan, bencana ekologis seperti ini bukan hanya soal rusaknya alam, tetapi juga ketidakadilan struktural. Mereka yang mati bukanlah para pemegang kekuasaan, bukan korporasi yang membuka lahan, bukan para pembuat kebijakan yang mengabaikan kajian lingkungan. Yang tewas dan hilang adalah warga desa, masyarakat adat, petani, perempuan dan anak-anak, kelompok marjinal yang tidak pernah menjadi pembuat keputusan tetapi selalu menjadi pembayar harga dari keputusan yang salah.

Teologi pembebasan mengajarkan bahwa iman bukan hanya urusan ritual, tetapi keberpihakan pada yang tertindas. Dalam Islam, keadilan bukanlah konsep moral yang pasif—ia harus terwujud dalam tata ruang, dalam pengelolaan sumber daya, dalam cara negara melindungi warganya.

Rasulullah memberikan teladan yang sangat konkret dalam hubungan manusia dengan alam. Beliau melarang penebangan pohon yang tidak perlu bahkan di tengah perang. Beliau menetapkan hima—kawasan lindung yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan. Dan beliau mengingatkan bahwa manusia terbaik adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain (khairunnas anfa’uhum linnas). Dalam konteks hari ini, manfaat itu bukan sekadar sedekah atau bantuan kemanusiaan pasca-bencana, tetapi keberanian untuk melawan struktur yang merusak alam dan menindas kelompok rentan.

Karena itu, melihat Aceh dan Sumatra hari ini, teologi pembebasan memaksa kita bertanya ulang: kebijakan ekologis seperti apa yang kita bangun? Mengapa izin konsesi begitu mudah keluar, sementara kajian lingkungan tidak pernah menjadi faktor utama Mengapa tata ruang sering dijadikan alat negosiasi politik, bukan alat melindungi kehidupan? Mengapa keuntungan ekonomi lebih kuat daripada keselamatan rakyat? Jawabannya tidak mudah, tetapi langkahnya jelas.

Pertama, pemulihan ekologis harus menjadi agenda utama, bukan sekadar reboisasi simbolik. Kawasan hulu yang rusak harus direstorasi dengan serius melalui pendekatan ilmiah dan partisipasi masyarakat.

Kedua, evaluasi izin konsesi harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak ada artinya membangun posko darurat sementara akar bencana tetap dipelihara.

Ketiga, penegakan hukum lingkungan tidak boleh lagi menjadi formalitas. Investigasi kayu hanyut, penebangan ilegal, serta perusakan kawasan lindung harus menyasar pelaku besar, bukan sekadar pekerja lapangan.

Keempat, komunitas lokal harus dilibatkan sebagai subjek, bukan objek. Masyarakat adat dan warga desa yang selama ini menjadi korban sebenarnya pemilik kearifan ekologis yang paling lama bertahan.

Pada akhirnya, bencana Aceh–Sumatra adalah cermin yang menuntut kita bercermin lebih dalam. Apakah kita telah menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi ? Ataukah kita sibuk membangun dengan mengorbankan masa depan?

Teologi pembebasan mengajarkan bahwa pembebasan manusia selalu terkait dengan pembebasan alam. Ketika bumi dirusak, manusia ikut rusak. Ketika alam dipulihkan, manusia ikut bangkit.

Dan mungkin, dari tragedi yang menyisakan lebih dari 836 nyawa hilang, 518 yang belum ditemukan, dan jutaaan yang kehilangan rumah, kita masih bisa memulai kembali—dengan satu prinsip: bahwa menjaga bumi adalah menjaga kehidupan. Dan menjaga kehidupan adalah kewajiban moral tertinggi yang diwariskan agama.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top