Secara umum manusia memiliki keinginan mendasar untuk menentukan tindakannya secara bebas. Namun di satu sisi ia juga menyadari bahwa dalam hidupnya banyak yang tak dapat dipecahkan secara mandiri. Sebab banyak segi kehidupan yang tidak dapat ia tolak sepenuhnya dan harus diterima begitu saja.
Manusia mempunyai potensi kebaikan dan kejahatan, telah diberi kebebasan penuh oleh Allah untuk memilihnya, dengan segala konsekuensi di dunia dan di akhirat. Sejalan dengan itu, Allah menciptakan akal baginya untuk mengidentifikasi kedua hal tersebut (Abd al-Mutaal as-Saidi, Hurriyyat al-Fikr Fî al-Islâm, hal.7-9)
Kehendak bebas manusia adalah milik manusia itu sendiri, karena dengan kemampuan akal yang telah dianugerahi oleh Allah SWT, manusia dapat menentukan moralnya. Akan tetapi, dalam keleluasaanya, manusia tetap memiliki batas berkehendak.
Kebebasan bukan berarti mengikuti hawa nafsu dan syahwatnya. Kebebasan tetap mempunyai batas-batas yang tidak boleh dilanggar oleh manusia yang berakal. Karena dengan demikian ia mengganggu kebebasan orang lain, dan kebebasan seseorang selalu berhenti di permulaan kebabasan orang lain.
Di samping itu manusia seharusnya sadar bahwa tidak semua yang mereka inginkan terdapat pada alam ini. Ketika bergerak, dia membutuhkan lebih dari apa yang telah disediakan alam. Karenanya ia harus bergerak maju menuju kesempurnaan, yaitu berjalan menuju Tuhan, yang berarti selalu berjalan tanpa henti kepada tahap evolusi dan kesempurnaan ideal menuju ilahi (Syari’ati, Tugas Cendikiawan Muslim, hal. 64.)
Karenanya, bagi orang beriman jika melepaskan diri dari aturan-aturan agama Islam dengan dalih kebebasan berarti justru menjerumuskan diri kedalam penjara hawa nafsu dan belenggu setan yang akan mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan di dunia dan akhirat.
Tidak ada yang lebih membunuh kebebasan daripada menjadikan manusia sebagai Tuhan. Dalam kondisi seperti ini manusia tidak bisa mengembalikan kemerdekaannya dan kehormatannya kecuali jika mereka menghancurkan Tuhan-tuhan palsu itu. Terutama dalam diri orang-orang yang dianggap tuhan, padahal ia adalah manusia yang tidak bisa memberikan manfaat atau bahaya kepada dirinya, tidak juga menghidupkan, mematikan dan membangkitkan.
Sedang orang yang benar-benar meyakini dan mengamalkan tauhid dalam hidupnya, akan terlepas dari semua belenggu penghambaan diri kepada makhluk menuju penghambaan diri kepada Allah Ta’ala, yang di tangan-Nyalah segala kebaikan.
Hal ini seperti apa yang diucapkan sahabat Rasulullah, Rib’iy bin ‘Amir ketika ditanya oleh salah seorang pembesar kafir, “(Seruan dakwah) apakah yang kalian bawa?”. Maka beliau menjawab: “Allah yang mengutus kami untuk mengeluarkan (membebaskan) siapa yang dikehendaki-Nya dari penghambaan diri kepada makhluk kepada penghambaan diri kepada-Nya (semata), dan dari kesempitan (belenggu) dunia kepada kelapangannya, serta dari kezhaliman (aturan) agama-agama (lain) kepada keadilan Islam” (Ibnu Katsir, al-Bidayah wan nihayah, 7/39).
Istilah yang tepat untuk kebebasan dalam Islam adalah kata ikhtiyar. Kata ikhtiyar berasal dari kata khayr (baik) yang bermakna “memilih yang terbaik”. Sehingga, apabila memilih sesuatu yang tidak baik, bukanlah sebenar-benarnya pilihan, melainkan sebuah ketidakadilan (zhulm).
Oleh karenanya, memilih sesuatu yang terbaik adalah kebebasan yang sejati dan untuk melakukannya dituntut untuk mengetahui mana yang baik dan yang buruk. Sebaliknya, memilih sesuatu yang buruk adalah pilihan berdasarkan kejahilan yang hakikatnya dikekang oleh hawa nafsunya sendiri.
Kebaikan-kebaikan yang ada dalam kehidupan telah Allah tunjukkan melalui wahyu yang turun kepada Nabi Muhammad, baik berupa kebaikan duniawi maupun ukhrawi. Dan kehidupam akhirat adalah kebaikan yang terbaik bagi hamba-Nya yang bertakwa (surat an-Nahl : 30).
Maka, sebaik-baik ikhtiyar (kebebasan memilih yang terbaik) adalah ikhtiyar yang dilakukan oleh orang-orang yang bertakwa (muttaqin), yaitu mereka yang memilih kebaikan hidup di akhirat dari pada kebaikan yang ada di dunia.
Rasulullah bersabda, “Telah datang kepadaku Malaikat Jibril dan berkata, ‘Hai Muhammad, hiduplah sesuka hatimu, maka sesungguhnya engkau akan mati. Dan cintailah apa yang engkau cintai, sesungguhnya engkau pasti akan berpisah dengan kecintaanmu itu. Dan, beramallah apa yang engkau kehendaki karena sesungguhnya engkau akan mendapatkan balasan. Lalu, ketahuilah bahwa semulia-mulianya orang mukmin ialah orang yang melaksanakan Tahajud dan manusia yang terhormat adalah orang yang tidak meminta-minta kepada orang lain’.” (Riwayat Baihaqi dari Jabir).
Hadis di atas menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang menjunjung kebebasan manusia. Namun, kebebasan yang diajarkan Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab, yaitu suatu kebebasan yang dipertimbangkan secara matang dan komprehensif, yang diatur guna keselamatan dan kemuliaan manusia.
Suatu kebebasan yang dilandasi pertimbangan-pertimbangan yang rasional. Ada pertimbangan kehidupan akhirat setelah dunia. Ada pertimbangan mati setelah hidup dan ada pertimbangan pahala dan dosa. Allah berfirman: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari duniawi dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (al-Qashas [28]: 77).
Dalam konteks kekinian, kebebasan yang ada sudah kebablasan. Kebebasan yang ada sudah tidak memperhatikan lagi pengaruhnya, apalagi memperhatikan norma-norma agama maupun norma kehidupan dalam masyarakat. (Bahrul Ulum

