Wacana apakah agama merupakan hak atau kewajiban mempunyai akar sejarah yang dalam dan dibentuk oleh berbagai tradisi budaya, filosofi, dan agama.
Perdebatan ini dipengaruhi oleh beragamnya perspektif masyarakat dan sistem kepercayaan yang berbeda yang tergantung pada konteks, norma budaya, dan keyakinan individu.
Menurut pegiat filsafat, Joshua Schulz dari Universitas DeSales, Pennsylvania, perdebatan seputar landasan hak atas kebebasan seringkali dikaitkan dengan kewajiban universal untuk mencari kebenaran hakiki, dan bukan semata-mata didasarkan pada otonomi manusia (Joshua Schulz, Grounding Our Right to Religious Freedom, The Journal of The Withherspoon Institute, Agustus 2013).
Di Barat, agama adalah hak, bukan kewajiban. Amandemen Pertama Konstitusi AS menjamin hak kebebasan beragama, yang berarti bahwa setiap orang di Amerika berhak menjalankan agamanya sendiri atau tidak menganut agama sama sekali. (Your Right to Religious Freedom, Produced by the ACLU Department of Public Education, at http:www.aclu.org.)
Konsep kebebasan beragama sebagai hak didasarkan pada gagasan bahwa kebebasan beragama memungkinkan individu memenuhi kewajiban kemanusiaannya untuk mencari kebenaran. (Melissa Moschella, Religious Freedom’s Legal and Moral Basis, The Journal of The Withherspoon Institute, July 2024).
Di sisi lain, agama menganggap kepatuhan terhadap keyakinan dan praktik tertentu sebagai kewajiban. Konsep kewajiban dalam agama merupakan konsep yang kompleks dan memiliki banyak segi. Dalam berbagai tradisi agama dan filosofi, tugas sering kali dipandang sebagai kewajiban terhadap Tuhan.
James Madison, dalam bukunya “Memorial and Remonstrance Against Religious Assessments,” menyatakan bahwa adalah kewajiban setiap manusia untuk memberikan penghormatan kepada Sang Pencipta karena ia yakini dapat diterima. (The Papers of James Madison, vol. 8, The University of Chicago Press, 1973, pp. 295–306).
Gagasan tentang kewajiban dalam agama juga dikaitkan dengan konsep kewajiban moral, dengan beberapa perspektif yang mengusulkan bahwa standar moral mungkin bertumpu pada perintah ilahi. (C. Stephen Evans, 5 Divine Commands as the Basis for Moral Obligation, oxford University Press, hal. 112-113).
Oleh karena itu, dalam konteks agama, kewajiban seringkali dipahami sebagai kewajiban terhadap Tuhan, yang mencakup tanggung jawab moral dan etika.
Menurut Islam
Jika Yahudi dan Kristen menganggap agama adalah kewajiban, demikian juga Islam. Dalam Islam, agama merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah memenuhi syarat. Jumhur ulama fiqih berpendapat bahwa sisi pembebanan kewajiban pada seseorang adalah balig bukan tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk).
Anak kecil yang dapat membedakan baik dan buruk tidak diwajibkan atas suatu kewajiban. Dan tidak dihukum karena meninggalkan sesuatu dari kewajiban itu. Atau melakukan suatu yang diharamkan nanti di akhirat. Hal ini berdasar sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam: “Diangkat pena (beban dosa) dari tiga macam, orang tidur sampai bangun. Anak kecil sampai bermimpi (balig) dan orang gila sampai sembuh.” (Riwayat Abu Daud)
Para ulama juga bersepakat (ijma’) bahwa akal adalah tempat gantungan suatu kewajiban kepada seseorang. Maka tidak diwajibkan ibadah baik shalat, puasa, haji, jihad atau ibadah lainnya bagi orang yang tidak berakal seperti gila meskipun dia muslim balig (‘Mausu’ah Fiqhiyah, (30/264).
Menurut Ibnu Taimiyah, syarat wajibnya seseorang beragam adalah ketika risalah tersebut sudah sampai pada mereka. Siapa yang belum sampai kepadanya sejumlah (risalah), maka dia tidak akan diazab semuanya.
Siapa yang sampai kepadanya sejumlah (risalah) tanpa sebagian lainnya secara terperinci, maka dia tidak akan disiksa kecuali terhadap apa yang diinkari dari hujjah risalah yang telah sampai kepadanya. Hal ini didasarkan firman Allah, “Dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isro’: 15). (Majmu Fatawa, (12/493).
Berdasar keterangan di atas, beragama menurut Islam merupakan kewajiban bagi setiap orang yang sudah memenuhi syarat. Ia bukan hak sebagaimana pemikiran orang-orang sekuler sehingga mereka kemudian mengabaikan agama. (Bahrul Ulum)

