
Oleh: Ahmad Fathoni (Sek. Bid. Polhuham ICMI Jatim & Dosen STAIL Surabaya)
Jantung persoalan reformasi Polri: kesenjangan antara teks hukum dan kultur kekuasaan di lapangan. Saya coba susun opini akademis–kritis dengan basis UUD 1945, UU No. 2 Tahun 2002, ilmu politik dan ilmu hukum.
1. Kerangka Konstitusional: Polri sebagai Alat Negara Sipil, Bukan Alat Rezim
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tugas: melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
UU No. 2 Tahun 2002 mempertegas:
-
Pasal 5 ayat (1): Polri berperan memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, pelayanan pada masyarakat.
-
Pasal 13–14: merinci tugas operasional, mulai dari penjagaan, pengawalan, pembinaan masyarakat, sampai penyidikan.
Secara politik-konstitusional, Polri ditempatkan sebagai institusi sipil di bawah Presiden, terpisah dari TNI sejak TAP MPR VI dan VII/2000 tentang pemisahan TNI–Polri dan peran masing-masing.
Artinya:
Polri seharusnya menjadi alat negara demokratis, bukan alat penguasa untuk mengelola lawan politik atau mengamankan kepentingan ekonomi tertentu.
Di sinilah persoalan kultural yang disebut Wakapolri menjadi sangat serius: apakah kultur internal Polri sudah selaras dengan mandat konstitusi, atau masih mewarisi tradisi “alat kekuasaan” ala Orde Baru?
2. Aspek Kultural: Dari “Police Culture” ke Masalah Demokrasi
Dalam studi ilmu politik dan kriminologi, police culture biasanya ditandai oleh beberapa ciri:
-
Solidaritas korps yang sangat kuat (esprit de corps)
-
Kecenderungan melindungi anggota sendiri (code of silence)
-
Orientasi “law and order” yang mudah bergeser menjadi represif terhadap kritik
-
Pandangan bahwa masyarakat adalah potensi ancaman, bukan mitra
Berbagai riset tentang kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan menegaskan bahwa secara normatif Polri diharapkan berfungsi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelayan publik yang menjunjung hak asasi manusia dan demokrasi.
Namun, data yang dikutip Komisi III dari YLBHI–LBH mengungkap hal berbeda:
sepanjang 2019–Mei 2024 terdapat sedikitnya 95 kasus kriminalisasi terhadap petani, buruh, akademisi, jurnalis, mahasiswa, dan kelompok rentan lain yang diduga melibatkan aparat kepolisian.
Dari perspektif ilmu politik:
-
Pola kriminalisasi terhadap aktivis, akademisi, jurnalis dsb. adalah indikator kuat bahwa Polri berpotensi berfungsi sebagai alat rezim, bukan alat negara.
-
Ketika kekerasan dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum terus dilaporkan, ini menunjukkan bahwa kultur kekuasaan yang represif masih menempel kuat dalam tubuh polisi.
Dengan demikian, pernyataan Wakapolri bahwa “reformasi kultural adalah PR terbesar” secara akademis dapat dibaca sebagai pengakuan implisit bahwa:
Reformasi struktural–instrumental (organisasi, SOP, sarana prasarana) sudah berjalan, tetapi habitus dan kultur kekuasaan Polri belum berubah secara signifikan.
3. Tinjauan Hukum: Kewajiban Negara vs Praktik Kriminalisasi
Dari sisi hukum tata negara dan HAM:
-
UUD 1945 Pasal 28G dan 28I menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, serta hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat.
-
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan mewajibkan negara (termasuk Polri) mencegah, menyelidiki, dan menghukum pelaku penyiksaan.
Jika data YLBHI–LBH yang menyebut 95 kasus kriminalisasi dan puluhan kasus penyiksaan itu akurat, maka dari sudut ilmu hukum:
-
Terjadi pertentangan serius antara norma konstitusional dan praktik.
-
Negara bisa dinilai gagal memenuhi kewajiban “due diligence”: bukan hanya tidak mencegah, tetapi juga diduga menggunakan instrumen kepolisian untuk menekan kebebasan sipil.
Dalam bahasa hukum publik, ini bukan sekadar “oknum”, melainkan indikasi:
“structural impunity” – ketika struktur, kultur, dan mekanisme pengawasan tidak cukup efektif mencegah pelanggaran dan justru melindungi pelakunya.
4. Komisi Percepatan Reformasi Polri: Peluang atau Justru Formalitas?
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto, yang diketuai Jimly Asshiddiqie, secara politik adalah pengakuan bahwa reformasi Polri memang perlu percepatan dan pengawalan khusus.
Dari kacamata ilmu politik dan hukum tata negara, ini bisa dibaca dua arah:
-
Peluang positif
-
Menjadi forum kontrol sipil yang lebih kuat terhadap Polri.
-
Bisa mendorong indikator kinerja yang terukur: penurunan kekerasan polisi, peningkatan transparansi penyidikan, penguatan perlindungan HAM.
-
-
Risiko kosmetik
-
Tanpa kewenangan nyata, komisi hanya akan menjadi “panggung normatif” yang tidak menyentuh akar kultur kekuasaan.
-
Jika keanggotaannya tidak cukup independen dari kepentingan politik dan Polri sendiri, reformasi berpotensi menjadi auto-pilot: Polri mereformasi diri tanpa kontrol eksternal yang kuat.
-
Secara akademis, komisi seperti ini baru efektif jika:
-
Memiliki kewenangan akses data, investigasi, dan rekomendasi mengikat (setidaknya secara politik).
-
Melibatkan unsur masyarakat sipil kritis (YLBHI, akademisi independen, jurnalis investigatif, organisasi profesi) bukan hanya tokoh negara/pemerintah.
5. Problem RUU Polri dan Reformasi yang Berpotensi “Backfire”
Di luar komisi, pembahasan RUU Polri juga menimbulkan kekhawatiran banyak kalangan, karena dinilai berpotensi memperluas kewenangan dan impunitas Polri jika tidak dikoreksi.
Dari perspektif ilmu hukum dan politik:
-
Jika reformasi struktural hukum (melalui RUU Polri) justru memperkuat kewenangan represif tanpa penguatan akuntabilitas, maka reformasi kultural akan semakin sulit, bahkan mungkin mundur.
-
RUU yang tidak sensitif pada problem kriminalisasi dan kekerasan bisa mengubah Polri dari “alat negara demokratis” menjadi “Leviathan” yang menakutkan bagi warga.
Di sinilah pentingnya sinkronisasi antara:
-
Reformasi hukum (legal reform) – revisi/penyusunan UU yang membatasi sekaligus mengarahkan kewenangan Polri.
-
Reformasi kelembagaan (institutional reform) – penguatan Kompolnas, pengawasan eksternal, mekanisme pengaduan publik yang efektif.
-
Reformasi kultural (cultural reform) – pendidikan HAM, restrukturisasi pola karier, reward–punishment yang tegas terhadap pelanggaran.
Jika tiga hal ini tidak berjalan serentak, reformasi akan bersifat parsial dan simbolik.
6. Kritik Akademis terhadap Narasi “Kami Terus Berbenah”
Pernyataan bahwa Polri “tidak boleh lelah memperbaiki diri” patut diapresiasi sebagai niat baik. Namun secara akademis, beberapa catatan kritis perlu disampaikan:
-
Reformasi yang elitis & top-down
Reformasi selama ini lebih banyak digerakkan oleh pimpinan puncak (Kapolri, elite Polri). Dalam teori perubahan kelembagaan, perubahan kultur membutuhkan partisipasi level bawah dan “champion” di semua lini, bukan hanya kebijakan dari atas. -
Minim indikator kinerja publik
Publik jarang mendapat tolak ukur konkret:-
Berapa penurunan pengaduan penyiksaan?
-
Berapa kasus kriminalisasi yang direhabilitasi?
-
Berapa anggota yang dihukum dalam kasus pelanggaran HAM?
-
-
Narasi “oknum” yang berulang
Dalam kajian ilmu hukum dan kriminologi, ketika pelanggaran terjadi berulang di banyak daerah dan satuan, sulit lagi menyebutnya sekadar “oknum”. Itu sudah menjadi masalah kultur institusional dan desain sistem pengawasan. -
Ketiadaan “political cost” bagi penguasa yang menyalahgunakan Polri
Tanpa mekanisme politik yang membuat penguasa membayar mahal ketika menyalahgunakan aparat (misalnya melalui pemilu, pengawasan DPR yang serius, dan opini publik kritis), Polri akan selalu berada dalam godaan untuk menjadi instrumen kekuasaan.
7. Rekomendasi Normatif dan Politik
Berdasarkan kerangka hukum positif dan analisis politik, posisi akademis-kritis yang dapat diambil adalah:
-
Reformasi Polri harus diletakkan pada mandat konstitusional Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 2/2002, dengan penekanan bahwa Polri adalah alat negara demokratis yang wajib melindungi hak warga, bukan sekadar penegak keteriban demi stabilitas rezim.
-
Data kriminalisasi dan kekerasan oleh aparat sebagaimana disampaikan YLBHI–LBH bukan sekadar “catatan pinggir”, melainkan indikator kegagalan struktural yang menuntut langkah korektif serius, termasuk penyelidikan independen dan mekanisme pemulihan bagi korban.
-
Komisi Percepatan Reformasi Polri harus:
-
Memiliki kewenangan jelas dan kuat,
-
Melibatkan unsur masyarakat sipil kritis,
-
Menyusun indikator reformasi yang dapat diawasi publik, bukan sekadar rekomendasi abstrak.
-
-
RUU Polri dan regulasi turunan harus diarahkan bukan untuk memperluas kekuasaan Polri, melainkan untuk:
-
Membatasi penggunaan kekuatan secara ketat,
-
Memperkuat mekanisme pengawasan internal & eksternal,
-
Memperkuat perlindungan HAM dan kebebasan sipil.
-
-
Reformasi kultural perlu dipahami sebagai:
-
Reformasi kurikulum pendidikan Polri (orientasi HAM, demokrasi, etika pelayanan publik),
-
Reformasi rekrutmen (mencari profil calon anggota yang humanis, bukan militan),
-
Reformasi sistem karier (mengapresiasi anggota yang profesional, bukan yang “dekat kekuasaan”).
-
Dengan demikian, pernyataan bahwa “aspek kultural adalah PR terbesar reformasi Polri” dapat dibenarkan secara akademis – tetapi hanya akan bermakna jika diikuti oleh ” perubahan hukum, kelembagaan, dan politik yang konkret”. Tanpa itu, reformasi kultural akan berhenti sebagai jargon, sementara praktik kriminalisasi dan kekerasan tetap berlanjut dalam diam.
Wallahu A’lam Bish-Showab


