Dibalik Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera: Sebuah Telaah Kritis Hukum dan Politik

Oleh: Ahmad Fathoni (Dosen STAIL dan Sekbid. Polhuham ICMI Jatim)

Banjir dan longsor yang berulang di wilayah Sumatera—dari Aceh hingga Lampung—bukan semata-mata fenomena alam. Ia merupakan produk interaksi kompleks antara kegagalan tata kelola lingkungan, kelemahan regulasi, tarik-menarik kepentingan politik, serta deviasi implementasi hukum. Dengan demikian, bencana bukan hanya peristiwa ekologis, melainkan peristiwa politik dan hukum yang memuat relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat.

1. Kerentanan Ekologis yang Diperparah oleh Politik Perizinan

Secara geologis, Sumatera merupakan pulau yang berada pada zona ring of fire dan struktur batuan muda, sehingga rentan terhadap longsor. Namun, kerentanan alamiah tersebut diperparah oleh politik perizinan yang permisif terhadap eksploitasi hutan dan lahan.

Dalam dua dekade terakhir, terjadi ekspansi masif:

  • perkebunan sawit,

  • tambang mineral dan batubara,

  • pembangunan infrastruktur tanpa kajian AMDAL yang ketat,

  • pembukaan hutan lindung dan lahan gambut.

Fenomena ini memunculkan “ekologi yang dipolitisasi”, di mana proses izin diberikan bukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, tetapi untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi elite daerah dan nasional. Ketika kepentingan politik elektoral dan oligarkis lebih dominan daripada kepentingan ekologis, maka bencana menjadi konsekuensi struktural.

2. Perspektif Hukum: Antara Regulasi yang Kuat dan Penegakan yang Lemah

Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup memadai:

  • UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

  • UU Kehutanan,

  • UU Minerba,

  • serta regulasi turunan terkait tata ruang.

Namun, masalah utamanya bukan pada kekurangan aturan, melainkan ketidakkonsistenan penegakan hukum:

a. Penyimpangan dalam Penataan Ruang

Banyak daerah di Sumatera menunjukkan tumpang tindih antara RTRW dan praktik perizinan. Kawasan yang secara hukum ditetapkan sebagai hutan lindung justru dilegalkan untuk konsesi sawit atau tambang melalui revisi RTRW yang bermotif politik.

b. Lemahnya Pengawasan

Satgas penegakan hukum lingkungan sering terbatas pada operasi insidentil, sementara pelanggaran berjalan sistematis. Penebangan liar, pembakaran lahan, dan penambangan tanpa izin (PETI) berlangsung bertahun-tahun tanpa sanksi signifikan.

c. Impunitas Korporasi

Dalam banyak kasus, penyebab banjir dan longsor dapat ditelusuri ke aktivitas korporasi tertentu. Namun, penyidikan sering berhenti pada level pekerja lapangan, bukan pada pemilik modal atau aktor yang memberi instruksi. Inilah yang disebut corporate impunity—keadaan ketika korporasi mampu menghindari pertanggungjawaban hukum karena memiliki relasi kuasa dengan elite politik.

3. Politik Lokal dan Nasional sebagai Faktor Penentu

Bencana ekologis di Sumatera tidak lepas dari dinamika politik lokal dan nasional.

a. Pilkada dan “Politik Izin”

Menjelang Pemilu dan Pilkada, pemberian izin perkebunan atau tambang kerap menjadi komoditas politik. Kontribusi finansial para pengusaha kepada kandidat kepala daerah sering berbalas kelonggaran aturan setelah kandidat tersebut terpilih.

Dengan demikian, lingkungan menjadi korban dari transaksi politik.

b. Sentralisasi dan Desentralisasi yang Setengah Hati

Desentralisasi memberi kewenangan daerah mengelola sumber daya alam, namun tanpa kapasitas dan integritas yang memadai. Ketika UU Cipta Kerja mengembalikan sebagian kewenangan ke pusat, muncul kebingungan struktural: siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran? Akhirnya celah birokrasi ini dimanfaatkan untuk mempercepat ekspansi ekstraktif.

c. Konstruksi Politik Pembangunan

Narasi pembangunan nasional yang melihat investasi sebagai satu-satunya indikator kemajuan membuat kritik terhadap perusakan lingkungan dianggap anti-pembangunan. Politisasi pembangunan inilah yang menormalkan eksploitasi alam sebagai “pengorbanan yang wajar”.

4. Bencana sebagai Cermin Keadilan Sosial yang Retak

Banjir dan longsor tidak berdampak merata. Kelompok paling rentan—petani kecil, masyarakat adat, dan warga miskin—menjadi korban utama. Dari perspektif hukum keadilan ekologis, negara memiliki kewajiban melindungi mereka.

Namun yang terjadi justru sebaliknya:

  • masyarakat adat kehilangan wilayah hidupnya,

  • konflik lahan meningkat,

  • hak-hak masyarakat lokal sering kalah oleh izin korporasi.

Bencana akhirnya memperdalam ketimpangan sosial. Ketika negara tidak melindungi warga dari risiko ekologis yang dihasilkan oleh kebijakan politik, maka negara telah gagal memenuhi mandat konstitusionalnya (Pasal 28H ayat 1: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat).

5. Apa yang Harus Dilakukan?

Sebuah opini akademik harus menawarkan solusi berbasis prinsip hukum dan tata kelola politik yang sehat.

a. Reformasi Politik Perizinan

Izin harus berbasis scientific evidence, bukan transaksi politik. Transparansi proses perizinan dan keterlibatan masyarakat sipil wajib diperkuat.

b. Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

Negara perlu menerapkan mekanisme strict liability dan penegakan hukum pidana korporasi tanpa pandang bulu. Hukuman harus menjangkau beneficial owner, bukan hanya operator lapangan.

c. Rehabilitasi Ekologis Jangka Panjang

Penanaman kembali hutan, pengendalian DAS, dan penguatan mitigasi bencana harus menjadi program prioritas. Dana reboisasi yang selama ini bocor harus diaudit secara terbuka.

d. Penguatan Peran Politik Masyarakat

Warga lokal, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan harus ditempatkan sebagai aktor politik dalam tata kelola lingkungan, bukan sekadar objek kebijakan.

6. Penutup

Bencana banjir dan longsor di Sumatera bukanlah takdir alam, tetapi hasil kumulatif dari kesalahan kebijakan, penyimpangan hukum, dan praktik politik yang melanggengkan eksploitasi tanpa regulasi yang kuat. Selama paradigma pembangunan masih dikuasai oleh logika ekstraktivisme dan politik transaksional, maka bencana akan terus berulang.

Oleh karena itu, perubahan harus dimulai dari dua fondasi utama negara modern—hukum yang tegak dan politik yang bersih. Tanpa keduanya, Sumatera akan tetap berdarah oleh bencana ekologis, dan masyarakat akan terus membayar harga dari keputusan politik yang salah arah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top