
Oleh: Ahmad Fathoni (Dosen STAIL & Sekbid. Polhuham ICMI Jatim)
kajian akademis atas informasi bahwa Kemenag RI akan menggelar “Natal Bersama” 2025 dan pernyataan Menag Nasaruddin Umar bahwa ini untuk merawat keberagaman dan kerukunan.
A. Klarifikasi objek kajian
Ada dua hal yang perlu dibedakan secara akademis:
-
“Perayaan Natal” sebagai ibadah/ritual teologis (doa, liturgi, pengakuan iman, sakramen, dsb.).
-
“Kegiatan kebersamaan lintas agama” yang bertepatan dengan momen Natal (silaturahmi, dialog, bakti sosial, ucapan, dukungan keamanan/layanan publik), tanpa masuk ke ritual.
Perbedaan ini penting karena hukum Islam dan hukum tata negara akan berbeda penilaiannya tergantung format dan konten acara.
B. Tinjauan Islam: prinsip, batas, dan ruang ijtihad
1. Prinsip dasar: berbuat baik & hidup rukun
Dalam Islam ada landasan kuat untuk hidup berdampingan secara damai, berbuat adil, dan bermuamalah baik dengan non-Muslim yang tidak memerangi (mis. QS al-Mumtahanah: 8), serta prinsip kebebasan beragama (QS al-Baqarah: 256) dan “bagimu agamamu, bagiku agamaku” (QS al-Kafirun: 6). Ini menjadi basis normatif bagi kerja-kerja kerukunan sosial.
2. Batas tegas: tidak ikut ibadah agama lain
Di sisi lain, mayoritas ulama menegaskan batas aqidah: Muslim tidak ikut ritus ibadah agama lain (tasyabbuh/menyerupai ritual, atau persetujuan teologis). Dalam konteks Indonesia, rujukan yang sering dipakai adalah Fatwa MUI 1981 tentang “Perayaan Natal Bersama” yang menegaskan: mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram, dan umat Islam dianjurkan tidak mengikuti kegiatan Natal agar tidak terjatuh pada syubhat.
Implikasi kritisnya:
Kalau “Natal Bersama Kemenag” mengandung doa/liturgi Natal dan mengundang/menempatkan pegawai Muslim sebagai peserta ritus, maka akan berbenturan dengan pandangan fiqh yang menutup pintu keterlibatan dalam ibadah agama lain (termasuk rujukan MUI di atas).
3. Area yang diperdebatkan: ucapan & kehadiran non-ritual
Ada spektrum pandangan di ormas/ulama tentang ucapan selamat dan kehadiran non-ritual. Sebagian kalangan NU misalnya memandang ucapan selamat sebagai muamalah/ta’lif al-qulub (etika sosial) selama tidak mengakui ajaran teologisnya.
Sementara Muhammadiyah cenderung mengambil posisi “tidak mutlak mengharamkan dan tidak mutlak membolehkan” (lebih berhati-hati; konteks dan dampak jadi pertimbangan).
Kesimpulan fiqh yang lebih presisi (untuk konteks kebijakan negara):
- Boleh/maslahat: fasilitasi negara untuk keamanan, layanan, ucapan resmi yang netral, dialog, bantuan sosial, dan penghormatan tanpa ritus.
- Bermasalah/terlarang bagi Muslim: keterlibatan dalam upacara/ibadah Natal atau simbol yang bermakna teologis bagi iman lain
C. Tinjauan Undang-Undang dan tata kelola negara
1. Konstitusi: negara menjamin kebebasan beragama
UUD 1945 Pasal 29 menegaskan:
-
Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa,
-
Negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Secara konstitusional, negara (termasuk Kemenag) boleh hadir untuk menjamin pelayanan, perlindungan, dan dukungan administratif agar warga bisa beribadat dengan aman.
2. HAM: kebebasan beragama sebagai hak dasar
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mengakui kebebasan beragama sebagai bagian dari hak asasi.
Konsekuensi kebijakan: negara tidak boleh menghalangi peribadatan umat Kristiani; sebaliknya negara juga harus memastikan tidak ada pemaksaan terhadap pegawai/masyarakat yang berbeda keyakinan.
3. Mandat kelembagaan Kemenag
Perpres No. 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama menyebut Kemenag bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama (membantu Presiden).
Secara mandat, Kemenag memang rumah layanan bagi semua agama yang diakui negara. Jadi, fasilitasi layanan keagamaan umat Kristiani adalah bagian dari pelayanan publik bidang agama.
4. Prinsip pelayanan publik: non-diskriminasi & akuntabilitas
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan kewajiban negara melayani warga negara dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam layanan publik.
Catatan kritis: jika Kemenag menyelenggarakan acara yang diberi label “perayaan Natal bersama”, harus dijaga agar:
-
tidak diskriminatif (perlakuan setara lintas agama dalam kebijakan kerukunan),
-
transparan penggunaan anggaran (karena bersumber APBN menurut mandat kelembagaan),
-
tidak memaksa pegawai lintas agama untuk hadir/berpartisipasi dalam aspek ritual.
D. Titik-titik kritik akademis yang paling relevan
1. Kritik konseptual (definisi “perayaan”)
Istilah “perayaan Natal” cenderung diasosiasikan sebagai ibadah/ritual (terutama dalam tradisi gerejawi), sehingga rawan menimbulkan:
-
kebingungan batas aqidah bagi sebagian Muslim (sesuai kerangka fatwa MUI tentang “Natal bersama”),
-
resistensi sosial-politik yang sebenarnya dapat dihindari jika dikemas sebagai “silaturahmi/kerukunan Natal” atau “dukungan negara atas perayaan Natal umat Kristiani” (tanpa format liturgis)
2. Kritik tata kelola (governance risk)
Jika acara ini:
-
menghadirkan ritus,
-
melibatkan ASN Muslim sebagai peserta ritus,
-
atau memakai simbol/teks teologis yang menyiratkan pengakuan iman,
maka berisiko memunculkan konflik norma: kewajiban negara melayani vs kewajiban individu menjaga aqidah.
3. Kritik keadilan kebijakan (policy consistency)
Kemenag perlu memastikan kebijakan semacam ini tidak tampak “selektif”, misalnya:
-
standar yang sama untuk hari besar agama lain dalam kerangka pelayanan dan kerukunan,
-
ukuran keberhasilan yang jelas: apakah indikatornya dialog, pengurangan konflik, penguatan layanan, atau sekadar seremonial?
E. Rekomendasi normatif (jalan tengah yang kuat secara Islam & UU)
Agar selaras dengan prinsip Islam (menjaga aqidah + muamalah baik) dan selaras dengan konstitusi/UU (jaminan kebebasan beragama + non-diskriminasi), desain kebijakan yang paling aman biasanya:
-
Pisahkan tegas:
-
Ibadah Natal = urusan internal gereja/umat Kristiani (negara memfasilitasi keamanan/layanan).
-
Acara Kemenag = kerukunan, dialog, layanan publik, dan penghormatan tanpa liturgi.
-
-
Klausul sukarela bagi ASN lintas agama: tidak ada kewajiban hadir, apalagi ikut ritual.
-
Bahasa kebijakan yang presisi: gunakan istilah yang tidak mengaburkan batas ibadah, misalnya “Silaturahmi Kerukunan Natal” atau “Dukungan Kemenag atas Perayaan Natal Umat Kristiani”.
-
Transparansi anggaran & tujuan: jelaskan pos belanja, output, dan indikator dampak (kerukunan, literasi moderasi beragama, pelayanan).
-
Rujukan otoritatif lintas pihak: libatkan forum kerukunan (FKUB), perwakilan ormas-ormas Islam, dan otoritas gereja setempat untuk memastikan format tidak menabrak keyakinan masing-masing.


