
Oleh: Ahmad Fathoni (Dosen STAIL & Sekbid. Polhuham ICMI Jatim)
Selain mengembalikan fungsi hutan dan menghentikan ‘PENGGUNDULAN’ hutan, pemulihan pascabanjir bandang dan longsor di Aceh dan wilayah Sumatra yang terdampak harus dipahami sebagai pemulihan kehidupan (people-centered recovery), bukan sekadar perbaikan fisik. Pemerintah pusat sendiri menegaskan transisi dari tanggap darurat menuju rehabilitasi–rekonstruksi dengan target kerja 100 hari dan rencana 1 tahun, sembari menjaga kewaspadaan hujan lebat lanjutan.
Kajian ini menawarkan solusi yang realistis (sesuai kapasitas kelembagaan & pembiayaan Indonesia) dan kritis (menjawab akar risiko, bukan “tambal-sulam”) dengan mengacu pada kerangka nasional (UU 24/2007; pedoman BNPB; mekanisme R3P & hibah RR) dan praktik internasional (Sendai “Build Back Better”; PDNA).
A. Kerangka akademik: apa itu “pemulihan” yang baik?
-
Build Back Better (BBB): pemulihan harus mengurangi risiko masa depan, bukan mengembalikan kerentanan lama (mis. membangun lagi di sempadan sungai/lereng rawan). Prinsip ini eksplisit di Sendai Framework (Prioritas 4).
-
Government-led, evidence-based: pemulihan ideal diawali asesmen kebutuhan yang terstruktur (PDNA) agar keputusan pendanaan dan prioritas adil lintas sektor.
-
Kerangka Indonesia: UU 24/2007 menempatkan rehabilitasi–rekonstruksi sebagai bagian siklus bencana; BNPB memiliki pedoman RR (Perka 11/2008) dan tata cara penyusunan rencana RR (Perka/Perban 5/2017).
Implikasi akademik: program pemulihan harus (a) berbasis risiko, (b) lintas sektor, dan (c) terukur.
B. Diagnosa kritis: mengapa banjir bandang & longsor “berulang dan membesar”?
Secara ilmiah, banjir bandang–longsor adalah bencana hulu–hilir: kombinasi curah hujan ekstrem + kondisi DAS + perubahan tutupan lahan + tata ruang + kualitas infrastruktur & tata kelola. Pemerintah juga mengaitkan situasi ini dengan potensi hujan lebat lanjutan (BMKG) sehingga risiko susulan tinggi.
Masalah kunci yang sering membuat pemulihan gagal (temuan umum di banyak kasus Indonesia):
-
Rekonstruksi di lokasi berisiko: tekanan “cepat kembali” membuat hunian & fasilitas dibangun di zona merah.
-
Bias proyek fisik: normalisasi/pengerukan sungai dilakukan tanpa rehabilitasi DAS (reboisasi, riparian buffer, kontrol erosi) → sedimen kembali cepat.
-
Koordinasi lemah lintas sektor: PU–kehutanan–pertanian–ESDM–pemda bekerja parsial; padahal sumber risiko berada di hulu, dampak di hilir.
-
Data kerusakan/kerugian tidak seragam: prioritas jadi politis, bukan berbasis kebutuhan.
-
Pembiayaan tak sinkron: dana darurat bergerak cepat, tetapi fase RR lambat karena dokumen, persyaratan, dan kapasitas teknis pemda.
Catatan konteks 2025: BNPB melaporkan kebutuhan biaya pemulihan untuk bencana banjir bandang & longsor di Aceh, Sumut, Sumbar mencapai puluhan triliun (angka estimasi Rp51,82 T) — ini menggambarkan skala pemulihan yang menuntut prioritisasi ketat, bukan “semua dikerjakan sekaligus”.
C. Paket solusi pemulihan yang realistis (berjenjang waktu)
1. 0–100 hari: pemulihan fungsional & pengurangan risiko segera
Target fase ini bukan “indah”, tapi fungsi dasar pulih dan risiko susulan turun.
- Pembersihan material & pembukaan akses kritis (jalan, jembatan darurat, akses layanan kesehatan, logistik).
- Hunian sementara yang aman + layanan WASH (air bersih, sanitasi) berbasis standar minimal; prioritaskan kelompok rentan.
- Rapid risk screening: identifikasi zona no build sementara (semPadan sungai tertentu, kaki lereng retak, alur lahar/debris) untuk mencegah warga kembali ke titik paling fatal.
- EWS + respon komunitas (bukan hanya sirine): BMKG memiliki SOP penyediaan/peringatan dini potensi banjir bandang; yang krusial adalah menyambungkan peringatan menjadi keputusan evakuasi di desa/kelurahan.
Kritik realistis: sering kali EWS gagal bukan karena teknologi, tetapi karena last mile: siapa memutuskan evakuasi, jalur evakuasi, latihan, dan komitmen operasi–pemeliharaan. Karena itu, indikator 100 hari harus mencakup drill dan SOP lokal, bukan hanya pemasangan alat.
2. 3–18 bulan: rehabilitasi layanan publik & pemulihan ekonomi rumah tangga
-
Rehabilitasi fasilitas vital: sekolah, puskesmas, jaringan air, listrik, jembatan permanen—dengan standar tahan banjir/longsor.
-
Pemulihan mata pencaharian (cash-for-work, pemulihan lahan pertanian, alat produksi UMKM, rantai pasok).
-
Stabilisasi lereng & kendali sedimen prioritas (engineering berbasis risiko):
-
perkuatan tebing sungai di titik kritis,
-
drainase lereng,
-
bangunan pengendali sedimen/debris (mis. konsep sabo/check dam) bila relevan secara geologi–hidrologi. Praktik sabo digunakan untuk mengendalikan sedimen/aliran debris dan melindungi permukiman hilir.
-
-
Pemutakhiran peta rawan & koridor bahaya: gunakan metodologi pemetaan rawan longsor/banjir bandang berbasis kontur, geologi, dan mikro-topografi (tersedia pedoman teknis yang pernah disusun dalam kerja sama teknis). JICA
Kritik realistis: proyek fisik harus didahului desain yang memadai. Tanpa desain, “tanggul darurat” bisa memindahkan bahaya ke desa sebelah (risk transfer).
3. 18–60 bulan: rekonstruksi berbasis tata ruang & rehabilitasi DAS
-
Rekonstruksi hunian tetap dengan prinsip BBB:
-
relokasi berbasis persetujuan sosial bagi yang di zona merah permanen,
-
desain rumah tahan bencana sesuai konteks lokal (material, akses, ventilasi, sanitasi),
-
skema bantuan transparan dan dapat diaudit.
-
-
Rehabilitasi DAS hulu–hilir:
-
restorasi vegetasi di lereng kritis,
-
penguatan sempadan sungai (riparian buffer),
-
pengendalian erosi & praktik pertanian konservasi.
-
-
Reformasi tata ruang berbasis risiko:
-
penegakan no build zone,
-
revisi RDTR/RT/RTRW berbasis peta risiko terbaru,
-
mekanisme kompensasi/insentif agar relokasi tidak menjadi pemiskinan baru.
-
Kritik realistis: relokasi sering gagal karena (a) akses kerja jauh, (b) lahan baru tidak jelas statusnya, (c) resistensi sosial. Karena itu, relokasi harus menjadi program ekonomi-terintegrasi, bukan hanya pemindahan rumah.
D. Tata kelola & pembiayaan: membuat rencana yang “jalan”
1. Dokumen & mekanisme yang sebaiknya dipakai pemda
-
Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P/RR Plan): BNPB menetapkan rencana RR sebagai dokumen acuan program pemulihan; jangka waktunya dapat sampai 3 tahun.
-
Hibah RR: terdapat aturan baru tentang penyelenggaraan hibah RR (Perban BNPB No. 4/2024) dan sistem pengusulan melalui platform eproposalrr—ini penting agar pendanaan pusat ke daerah lebih akuntabel dan terstruktur.
2. Prinsip desain program agar realistis
-
Single “recovery command” + lintas sektor: satu komando pemulihan (provinsi/kabupaten) dengan delivery unit kecil, fokus pada 20% program yang menyelesaikan 80% dampak.
-
Pengadaan adaptif tapi akuntabel: percepatan boleh, tapi audit trail wajib.
-
Mekanisme partisipasi publik: sesuai arahan pemerintah agar capaian terukur dan dapat diawasi publik. Setkab
E. Risiko implementasi (dan cara mengurangi)
-
Moral hazard & korupsi pengadaan → mitigasi: dashboard terbuka proyek, publikasi penerima bantuan, audit sosial (kampung/desa).
-
Ketimpangan bantuan (desa dekat kota lebih cepat) → mitigasi: indeks prioritas berbasis kerusakan, jumlah terdampak, dan isolasi akses.
-
Kegagalan operasi & pemeliharaan EWS/infrastruktur → mitigasi: pastikan ada unit pemelihara, anggaran O&M, dan pelatihan.
-
Konflik lahan relokasi → mitigasi: verifikasi status tanah, konsultasi adat/komunitas, skema ganti rugi/insentif.
F. Indikator keberhasilan yang “tidak bisa dimanipulasi”
Dalam 1 tahun:
-
≥80% layanan vital (air, akses jalan utama, sekolah/puskesmas prioritas) pulih.
-
% rumah tangga kembali punya sumber pendapatan (proxy: aktivitas ekonomi/UMKM).
-
Sistem peringatan dini + SOP evakuasi + latihan berkala berjalan (bukan sekadar alat terpasang).
Dalam 3–5 tahun:
-
Penurunan rumah tangga yang tinggal di zona merah permanen.
-
Penurunan sedimentasi/kerusakan berulang pada titik yang sama (proxy: biaya pemeliharaan & kejadian susulan).
-
Integrasi peta risiko ke RDTR/RTRW dan penegakannya.
Penutup: posisi kritis
Pemulihan Aceh–Sumatra pasca-bencana harus berani mengambil keputusan yang tidak populer tetapi ilmiah: menghentikan rekonstruksi di titik berisiko tinggi, menyeimbangkan proyek fisik dengan rehabilitasi DAS, dan membangun tata kelola pemulihan yang transparan. Prinsip “Build Back Better” bukan slogan—ia harus diwujudkan dalam lokasi, desain, pembiayaan, dan akuntabilitas.



