
Oleh: Ahmad Fathoni (Dosen STAIL & Sekbid. Polhuham ICMI Jatim)
1. Latar Belakang dan Konteks RUU
RUU ini muncul karena pemerintah dan DPR menilai UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji perlu disempurnakan untuk menjawab dinamika baru dalam pengelolaan dana haji, seperti perubahan sistem keuangan syariah nasional dan global, serta kebutuhan transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat. Salah satu alasan kuat masuknya RUU ini ke daftar prioritas adalah respons terhadap praktik pengelolaan keuangan haji yang dinilai membutuhkan penguatan regulasi dan kelembagaan.
Secara umum, UU No. 34/2014 menetapkan prinsip dasar pengelolaan keuangan haji berdasarkan:
-
Prinsip syariah
-
Prinsip kehati-hatian
-
Manfaat
-
Nirlaba
-
Transparansi
-
Akuntabilitas
dan membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga pemerintahan yang bertugas mengelola dana haji.
2. Analisis Substantif terhadap Usulan Perubahan
a. Rasionalitas dan urgensi revisi
Secara akademis, revisi UU ini punya dasar rasional yang kuat, yaitu:
-
Perubahan kondisi ekonomi dan keuangan syariah yang mungkin tidak terakomodasi sepenuhnya oleh ketentuan lama.
-
Perlunya memperjelas peran kelembagaan BPKH dan hubungan kewenangan dengan kementerian atau lembaga lain.
-
Tingkat kompleksitas dana haji yang terus meningkat seiring jumlah pendaftar haji yang besar.
Daripada hanya sekadar pembaruan teknis, penekanan akademis harus melihat apakah RUU ini mencerminkan peningkatan kualitas tata kelola secara substantif, bukan sekadar modernisasi istilah. Banyak kajian hukum menunjukkan bahwa UU No. 34/2014 menghadapi tantangan koordinasi kelembagaan dengan UU lain—misalnya UU Pelaksanaan Ibadah Haji—yang menyebabkan tumpang tindih aturan dan interpretasi dalam pelaksanaannya.
b. Tata kelola BPKH sebagai isu utama
Dalam UU yang ada, BPKH adalah badan pengelola yang dianggap mandiri, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri, serta bertugas melakukan pengelolaan dana haji secara transparan dan akuntabel. Namun kajian akademik menunjukkan:
-
Independensi fungsional BPKH lemah secara struktural karena masih bergantung pada mekanisme politik dan birokrasi tertentu.
-
Potensi konflik regulasi dengan UU lain seperti UU Pelaksanaan Haji.
RUU perubahan ini memberikan kesempatan untuk memperjelas status kelembagaan BPKH, batasan fungsi, dan mekanisme checks and balances yang lebih jelas dengan DPR dan pemerintah.
c. Prinsip syariah dan manfaat jamaah
Secara teoritis, pengelolaan dana haji di Indonesia harus berlandaskan syariat dan untuk kemaslahatan jamaah. Namun:
-
Terdapat kekhawatiran akademis bahwa orientasi investasi dan optimalisasi dana bisa mengarah pada manfaat yang lebih besar bagi negara atau institusi, bukan langsung kepada jamaah.
-
Penguatan ketentuan soal profit sharing atau fee structures dalam investasi haji perlu dibahas lebih lanjut agar tetap syariah dan adil bagi jamaah.
Istilah nirlaba dalam UU harus dijabarkan secara operasional di RUU baru untuk menghindari penyalahgunaan dana haji.
3. Potensi Dampak Sosial & Ekonomi
a. Kepercayaan publik dan legitimasi keagamaan
Haji merupakan ibadah fundamental bagi umat Islam. Regulasi yang tidak memadai bisa mengurangi kepercayaan jamaah terhadap tata kelola dana mereka. Revisi harus mampu:
-
Menjamin perlindungan dana jamaah (misalnya mekanisme refund yang adil)
-
Menjamin informasi transparan kepada jamaah tentang penggunaan dan hasil investasi dana haji
Ini bukan hanya isu administratif tetapi juga isu legitimasi keagamaan dan sosial.
b. Dampak ekonomi
Pengelolaan dana haji yang optimal bisa menjadi instrumen keuangan besar yang berpengaruh pada stabilitas ekonomi syariah nasional. Jika RUU berhasil memberi kerangka pengelolaan yang lebih kuat:
-
Dana haji bisa berperan sebagai likuiditas jangka panjang
-
Potensi investasi diarahkan pada sektor yang mendukung ekonomi nasional tanpa mengorbankan prinsip prudential dan syariah
Namun perlu evaluasi secara mendalam terhadap risiko investasi dan batasan-batasan operasional agar tidak menimbulkan preseden pengalihan fungsi dana haji untuk kepentingan selain jamaah.
4. Evaluasi Kelembagaan Prolegnas
Masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 menunjukkan keseriusan DPR untuk menyelaraskan sistem hukum pengelolaan haji dengan ekspektasi operasional modern dan kebutuhan jamaah. Secara akademis:
-
Litbang Baleg mencatat bahwa terdapat ketidaksempurnaan pelaksanaan UU 34/2014 sehingga perlu evaluasi dan pembaruan.
Namun perlu pengawasan dari forum-forum independen (akademisi, ulama, LSM) agar RUU ini:
-
Tidak hanya menjadi perubahan kosmetik
-
Memperbaiki substansi hukum yang selama ini menjadi hambatan implementasi
5. Rekomendasi Akademis
a. Perjelas Definisi & Prinsip Operasional RUU harus memperkuat dan memperjelas:
-
Prinsip investasi syariah
-
Batasan penggunaan dana haji
-
Mekanisme perlindungan jamaah
b. Perbaiki Struktur Kelembagaan BPKH
Tinjau kembali:
-
Independensi struktural
-
Hubungan akuntabilitas kepada DPR dan Presiden
-
Mekanisme supervisi eksternal
c. Harmonisasi dengan UU Lain
Pastikan tidak terjadi tumpang tindih atau hambatan hukum dengan UU Pelaksanaan Ibadah Haji dan ketentuan syariat lain yang relevan.
d. Keterlibatan Publik & Akademisi
Pastikan proses pembahasan RUU benar-benar melibatkan para ahli hukum, ekonomi syariah, dan wakil jamaah haji untuk legitimasi yang kuat dan hasil yang komprehensif.
Kesimpulan
RUU perubahan atas UU Pengelolaan Keuangan Haji merupakan respons terhadap tuntutan modernisasi, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola dana haji. Namun secara akademis, proses revisi harus lebih dari sekadar pembaruan tekstual—harus menjawab persoalan kelembagaan, perlindungan jamaah, orientasi manfaat, serta harmonisasi hukum secara sistemik. Jika dilakukan dengan pertimbangan ilmiah, sosial, dan religius yang kuat, revisi ini memiliki potensi besar untuk membawa kemaslahatan nyata bagi umat dan stabilitas sistem keuangan syariah nasional.



