ICMI: Judi Online Dilarang dan Berdampak Negatif pada Ekonomi serta Moral Masyarakat

Jakarta—Prof. Arif Satria, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), mendesak pemerintah untuk memblokir akses ke situs judi online di Indonesia, mengingat bahwa perjudian online merugikan ekonomi dan moral masyarakat serta bertentangan dengan ajaran Islam.

“Semua bentuk perjudian, termasuk judi online, adalah haram dan dapat merusak struktur ekonomi, moral, serta mental masyarakat, terutama di kalangan pemuda,” ungkap Arif dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Selasa.

Sebagai Guru Besar di Fakultas Ekologi Manusia IPB, Arif menyoroti kekhawatirannya mengenai tingginya nilai transaksi judi online di Indonesia, yang mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Adalah sangat ironis bahwa Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, justru menjadi pemimpin dunia dalam hal transaksi judi online,” tambahnya.

Lonjakan nilai transaksi judi online pada tahun 2023 ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp104,41 triliun. Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan transaksi ini telah mencapai 8.137,77 persen sejak tahun 2018.

“Kita melihat fenomena negatif yang semakin parah ini dapat merusak masa depan bangsa. Banyak kasus terbaru menunjukkan bahwa korban perjudian online sering terjebak dalam pinjaman online, yang bisa berujung pada tindakan kriminal atau bahkan bunuh diri jika tidak menemukan jalan keluar,” kata Arif.

Dia menegaskan bahwa ini adalah masalah yang perlu dicegah demi masa depan bangsa.

“Bagaimana kita bisa berharap pada SDM unggulan dari generasi muda jika mereka dirusak oleh judi online?” tanya Arif secara retoris.

Data PPATK menunjukkan bahwa jumlah transaksi judi online telah mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023 dan meningkat menjadi Rp600 triliun hanya dalam triwulan pertama tahun 2024.

“Proses pembangunan ekonomi memerlukan biaya yang besar; sangat disayangkan jika uang tersebut terbuang sia-sia untuk berjudi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku judi online di Indonesia berasal dari kalangan berpenghasilan rendah, termasuk pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.

Karena itu, Arif mengimbau semua pihak untuk bergotong royong memerangi judi online, tidak hanya sebagai tanggung jawab pemerintah tetapi juga sebagai tanggung jawab bersama untuk menciptakan masyarakat yang bermartabat dan bangsa yang kuat.

“Mari kita bersama-sama memberantas semua bentuk dan praktik perjudian dari hulu hingga hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang lebih baik,” tegasnya.

ICMI, dengan landasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan yang berbasis pada kecendekiaan, akan terus berperan aktif dalam mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara.

“Oleh karena itu, ICMI menegaskan agar pemerintah segera menutup akses judi online yang beredar di masyarakat,” tutup Arif.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top